RANTAU, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontraktor pengadaan barang jasa.
Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Kabupaten Tapin yang menyatakan keduanya menderita sakit.
Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir, mengatakan bahwa proses penahanan kedua tersangka terpaksa harus ditunda karena menderita penyakit yang mengharuskan menjalani perawatan.
“Tersangka RJS (37) yang berprofesi sebagai ASN Dinas PUPR Tapin dipastikan reaktif Covid-19, sedangkan FF (37) selaku kontraktor mengalami gangguan penyakit jantung,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu (25/03/2021) lalu.
Alhasil, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur ini pun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Padahal kami sangat berharap mereka bisa dilakukan penahanan, namun tidak bisa dipaksakan karena tidak memenuhi syarat penahanan,” terangnya.
Meski begitu, tersangka RJS dan FF harus melakukan wajib lapor serta dilakukan pengawasan dari pihak Kejari setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dikabarkan sebelumnya, RJS dan FF resmi ditetapkan Kejari Tapin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur yang bersumber dari dana APBD tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp. 586 Juta.
Terbongkarnya temuan kasus ini setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang membuat kerugian negara sebesar Rp. 522 juta. (Rey)