BERITA UTAMAPERISTIWA & HUKUM

Polres Tapin Tetapkan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi APBDes

×

Polres Tapin Tetapkan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Sebarkan artikel ini
Polres Tapin tetapkan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi APBDes. (Sumber : Istimewa)
Polres Tapin tetapkan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi APBDes. (Sumber : Istimewa)

RANTAU, narasipublik.net Seorang bendahara desa berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapin atas diduga kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan APBDes di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.

Dimana tersangka sendiri diduga telah melakukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp191.245.983.

Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq menerangkan, tersangka menjalankan aksinya dengan sejumlah modus yang merugikan keuangan negara.

“Modus pertama adalah belanja desa fiktif, di mana anggaran tercatat dalam laporan APBDes, namun pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran kegiatan dengan mencantumkan nilai belanja jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

“Tidak hanya itu, tersangka juga memotong PPn dan PPh Pasal 22, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara,” jelas Kompol Aunur Rozaq.

Berdasarkan perhitungan penyidik, total kerugian negara selama tiga tahun anggaran mencapai Rp191.245.983. Nilai tersebut berasal dari belanja fiktif, mark up kegiatan, serta pajak yang tidak disetorkan.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Tapin Ipda Anak Agung Rama menyebutkan penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai unsur terkait.

“Kami juga memeriksa empat orang ahli dan menyita sebanyak 211 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dan hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.