AMUNTAI, narasipublik.net – Polsek Amuntai Tengah resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah Blok J, Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, MF, dan MS, yang merupakan warga Desa Palampitan Gang Gerilya, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Sulistono, mengatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan terlapor.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari insiden kekerasan yang menimpa seorang pria berusia 57 tahun bernama Gusti Jaya di depan kediamannya pada Minggu (10/05/2026) sore.
“Kasus ini sudah kami tangani dengan memeriksa saksi, baik pelaku maupun korban,” ujar Ipda Sulistono, Selasa (12/05/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek cukup serius pada pelipis mata kanan, serta mengalami memar dan pembengkakan di bagian wajah.
Pemicu keributan diduga kuat berasal dari kesalahpahaman antar keluarga yang melibatkan anak korban dengan pihak lain, hingga memicu kedatangan para pelaku ke lokasi kejadian.
Ketegangan sempat memuncak saat adu mulut terjadi di teras rumah korban, di mana tersangka MS diduga menjadi orang pertama yang melayangkan pukulan ke wajah korban.
“Saat cekcok berlangsung, MS diduga lebih dulu memukul wajah korban yang saat itu berdiri di teras rumah,” ungkap Sulistono.
Meskipun sempat dilerai oleh Ketua RT dan warga sekitar, aksi kekerasan tetap berlanjut hingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
