BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Bawa 55 Gram Sabu, Dua Pria di Tumbukan Banyu Diciduk Polsek Daha Selatan

×

Bawa 55 Gram Sabu, Dua Pria di Tumbukan Banyu Diciduk Polsek Daha Selatan

Sebarkan artikel ini
Polsek Daha Selatan, Polres HSS meringkus dua pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 55 Gram Sabu. (Dok. Ilustrasi)
Polsek Daha Selatan, Polres HSS meringkus dua pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 55 Gram Sabu. (Dok. Ilustrasi)

KANDANGAN, narasipublik.net Jajaran Polsek Daha Selatan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan dua pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFR (24) dan HD (24), keduanya merupakan warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Daha Selatan IPTU Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pendalaman dan menuju lokasi yang diinformasikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar IPTU Teguh Prasetyo, Selasa (17/3/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang dicurigai keluar dari sebuah minimarket di Jalan Andi Tajang, Desa Tumbukan Banyu, kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 50 gram dan 5 gram yang disimpan dalam tas milik salah satu pelaku,” jelasnya.

Usai penangkapan, barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Polsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah IPTU Teguh Prasetyo.