KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi setempat.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (50) dan ZA (40), keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kandangan.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Resnarkoba AKP Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi hingga menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah rumah,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial R, dan dari hasil pengecekan ditemukan alat hisap sabu di sekitar lokasi.
“Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di sebuah rumah makan,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku kedua ZA, beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kedua, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang diakui sebagai miliknya,” ungkap AKP Syarifuddin.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait aktivitas narkotika.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami diamankan di Mapolres HSS untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
