AMUNTAI (HSU)HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu dalam Kotak Kosmetik, Dua Pria Asal Danau Panggang HSU Diciduk Polisi

×

Bawa Sabu dalam Kotak Kosmetik, Dua Pria Asal Danau Panggang HSU Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku sabu yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres HSU. (Dok. Istimewa)
Dua pelaku sabu yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres HSU. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kedua pelaku berinisial AY alias Amat Kiting (45) dan S alias Uji (31), yang merupakan warga Kecamatan Danau Panggang, ditangkap saat polisi menggelar Operasi Antik Intan 2026, Rabu (20/05/2026) malam.

Penangkapan bermula dari keresahan warga Jalan H. Abdul Muthalib yang kerap melihat orang tidak dikenal mondar-mandir dan melakukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, pergerakan mencurigakan kedua pelaku telah diintai oleh petugas yang sedang berpatroli.

“Warga melaporkan sering terlihat orang tidak dikenal melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar IPTU Asep Hudzainur, Kamis (21/05/2026).

Saat pemantauan lapangan, petugas melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi DA 6415 DBN melintas berkali-kali dan berhenti di depan sebuah gang.

​Melihat gerak-gerik yang tidak wajar tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 22.15 WITA.

Ketika dikepung petugas, salah satu pelaku sempat menjatuhkan sebuah kotak kosmetik merah merek Kelly ke jalan, yang setelah diperiksa ternyata berisi satu paket sabu siap edar.

Berdasarkan hasil penimbangan berat oleh tim penyidik, barang bukti sabu tersebut diketahui memiliki berat kotor 4,90 gram dengan berat bersih mencapai 4,72 gram.

“Barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan bersama kedua pelaku untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain paket sabu dan sepeda motor, polisi juga menyita satu lembar plastik klip transparan, satu unit ponsel Vivo Y02 abu-abu, serta satu unit ponsel Samsung J2 Prime hitam.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres HSU dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.