BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Gambah Dalam Kandangan Akhirnya Diringkus Polres HSS

×

7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Gambah Dalam Kandangan Akhirnya Diringkus Polres HSS

Sebarkan artikel ini
Waka Polres HSS, Kompol Riswiadi didampingi Kabag Ops Kompol Achmad Jarkasi, Kasat Reskrim Iptu Felly Manurung, Kasi Humas AKP Purwadi, dan Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono memaparkan hasil ungkap kasus. (Dok. Narasi Publik)
Waka Polres HSS, Kompol Riswiadi didampingi Kabag Ops Kompol Achmad Jarkasi, Kasat Reskrim Iptu Felly Manurung, Kasi Humas AKP Purwadi, dan Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono memaparkan hasil ungkap kasus. (Dok. Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Setelah buron selama tujuh tahun, Hamlan alias Alan warga Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (14/4/2026) kemarin.

Alan yang kini berusia 25 tahun ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya Jirahmat (37), warga Bamban Utara, Kecamatan Angkinang.

Waka Polres HSS, Kompol Riswiadi, mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap temannya sendiri itu terjadi pada 20 November 2019 silam.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Langgar Bakaca, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, sekitar pukul 01.00 Wita,” ungkapnya didampingi Kabag Ops Kompol Achmad Jarkasi, Kasat Reskrim Iptu Felly Manurung, Kasi Humas AKP Purwadi, dan Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono, Jumat (17/04/2026).

Ia membeberkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat pelaku mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah saksi di sebuah kafe di Jalan H.M. Yusi, Kandangan pada Selasa malam (19/11/2019).

Setelah itu, pelaku pulang dan sempat singgah di lokasi kejadian, di mana ia bertemu dengan seorang saksi lainnya dan korban yang dalam kondisi mabuk berat.

“Saat itu terjadi interaksi antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan,” kata Kompol Riswiadi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali yang mengenai bagian leher.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri menuju wilayah Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, dan sejak saat itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta beberapa barang pribadi milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.