HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polda Lampung Bongkar TPPO Anak di Bawah Umur dengan Modus Bekerja Sebagai Terapis

×

Polda Lampung Bongkar TPPO Anak di Bawah Umur dengan Modus Bekerja Sebagai Terapis

Sebarkan artikel ini
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat konferensi pers ungkap kasus TPPO Anak di Bawah Umur. (Dok. Istimewa)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat konferensi pers ungkap kasus TPPO Anak di Bawah Umur. (Dok. Istimewa)

LAMPUNG, narasipublik.net Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Dua anak berinisial R (15) dan BAA (14) menjadi korban dalam sindikat ini setelah dijanjikan bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming upah sebesar Rp2 juta perminggu.

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS (17) yang diduga kuat berperan sebagai perekrut sekaligus pengatur keberangkatan para korban.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat memimpin konferensi pers, Selasa (12/05/2026).

Ia menerangkan, tersangka juga diketahui memfasilitasi pembuatan identitas palsu berupa KTP untuk memanipulasi usia korban agar mempermudah proses keberangkatan dan administrasi pekerjaan.

Dari hasil pemeriksaan, para korban telah diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan sempat dipekerjakan di sebuah tempat spa.

Kasus ini mulai terungkap saat pihak keluarga menerima informasi keberadaan korban yang merasa ketakutan dan meminta pertolongan untuk dipulangkan.

Mirisnya, pihak keluarga korban sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp10 juta oleh pihak tertentu jika ingin anak mereka kembali ke rumah.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen kependudukan, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti tiket keberangkatan, KTP palsu, hingga ponsel milik tersangka.

Irjen Pol Helfi mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang tidak masuk akal.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” pungkasnya.