RANTAU, narasipublik.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban berinisial AR (31) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian setelah serangkaian proses penyelidikan berhasil menemukan unsur pidana dan didukung oleh ketersediaan alat bukti yang cukup.
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Ipda Imam Subhan, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik telah mengantongi landasan hukum yang kuat untuk memproses perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah,” ungkap Ipda Imam Subhan, Selasa (31/03/2026).
Pelaku utama dalam kasus ini, pria berinisial RR, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi jawaban atas perhatian publik terhadap kasus yang menimpa AR, di mana kekerasan diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Pihak keluarga korban diketahui telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik, termasuk hasil visum medis yang menunjukkan adanya dampak fisik akibat kekerasan tersebut.
Meskipun status perkara telah ditingkatkan, kepolisian masih melakukan pendalaman materiil secara mendalam sebelum memaparkan kronologi lengkap kasus ini ke hadapan publik.
“Untuk rilis resmi, kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” tambah Ipda Imam Subhan.
Dugaan KDRT ini sebelumnya sempat viral dan menuai simpati masyarakat luas lantaran korban diduga mengalami tekanan fisik dan mental dalam waktu yang cukup lama oleh suaminya sendiri.
