KANDANGAN, narasipublik.net – Terpidana perempuan berinisial S dalam perkara pengelolaan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kandangan, Senin (22/12/2025) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi putusan tersebut merujuk pada amar kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025 atas nama terdakwa S.
Kepala Kejari HSS melalui Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Simpan Pinjam Perempuan pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur telah dinyatakan inkrah.
“Terpidana S menyerahkan diri ke Kejari HSS, kemudian dilakukan eksekusi untuk menjalani masa pidana di Rutan Kandangan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya Kejari HSS juga telah mengeksekusi terpidana lain berinisial M yang kini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kandangan sejak 11 Desember 2025.
Dalam proses persidangan tingkat pertama, kedua terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelum jaksa mengajukan kasasi.
“Putusan awal menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider,” jelasnya.
Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan terdakwa S terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Perkara ini bermula pada Oktober 2024, saat Kejari HSS melakukan penggeledahan di Kantor UPK Simpur dan menetapkan dua tersangka berinisial S dan M.
