KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

PT SAM Mangkir Saat Proses Mediasi Ganti Rugi Lahan

1554
×

PT SAM Mangkir Saat Proses Mediasi Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, narasipublik.net PT Subur Agro Makmur (SAM) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memilih mangkir saat proses mediasi persoalan ganti rugi lahan.

Mediasi ini sendiri sengaja dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS guna upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perihal permintaan klarifikasi pada Selasa (20/4) lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten HSS, Muhammad Noor mengatakan, kegiatan tersebut tidak bisa dilaksankan lantaran pihak PT SAM selaku unsur perusahaan yang bersangkutan tidak tidak hadir atau mangkir.

“Sangat disayangkan, padahal mediasi ini tujuannya untuk membantu memfasilitasi antar kedua belah pihak yang tersandung permasalahan ganti rugi lahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/05/2021).

Dirinya menjelaskan tanah perkebunan sawit seluas 3.852 hektar yang ditanami oleh pihak PT SAM masuk dalam areal tanah milik H Husaini dan hingga kini masih belum dilakukan proses ganti rugi.

“Sebenarnya sejak tahun 2017 kami sudah melakukan mediasi guna mendapatkan titik penyelesaian agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut, mediasi ini menjadi sangat penting untuk permasalahan tersebut selain untuk memberikan konfirmasi, termasuk sebagai jawaban atas pernyataan Ombudsman RI yang yang seharusnya dapat dihadiri oleh pihak perusahaan.

“Kami mencoba mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan, bahkan kabarnya kini sudah masuk ke ranah pengadilan perdata dan sudah ada putusan inkrah atau tetap,” bebernya.

Namun demikian, hingga kini pihak perusahaan masih belum bersedia memberikan salinan putusan tersebut, sehingga Muhammad Noor berinisiatif untuk meminta secara tertulis salinan putusan ke pengadilan yang menangani melalui bagian Ekobang Setda Kabupaten HSS.

Saat dicoba konfirmasi terkait ketidakhadiran dalam rapat fasilitasi mediasi, PT SAM belum bisa memberikan keterangan secara resmi.

“Kita belum bisa memberikan keterangan, karena masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar CDO PT SAM, Budi Wahyudi.

%d blogger menyukai ini: