KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Jumat (08/05/2026).
Dalam pemgungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (43) di kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan RK merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba.
“Setelah penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” ujar AKP Budi Utomo.
Barang bukti dengan berat bruto 0,65 gram tersebut ditemukan petugas di dalam botol bekas permen yang disimpan pelaku di tas selempang miliknya.
Selain empat paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 16 warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp1,3 juta yang diduga kuat hasil dari transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, RK kini terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Mantangai IPDA Jonika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan masyarakat desa.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” tutup IPDA Jonika.
