TANJUNG, narasipublik.net – Satuan Samapta Polres Tabalong berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penertiban yang digelar di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Penyitaan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut dilakukan petugas di dua titik berbeda sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan bahwa operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Sebanyak 600 botol miras disita dari pelaku SW (53) di sebuah komplek perumahan, sementara 218 botol lainnya diamankan dari pelaku RSR (48) yang berada di sebuah toko di wilayah Kelurahan Mabu’un,” ujar Iptu Heri, Jumat (08/05/2026).
Heri menegaskan bahwa kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin edar yang sah dari pihak berwenang atas barang-barang tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, minuman beralkohol ini diduga diedarkan tanpa izin yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil lantaran peredaran miras ilegal dianggap membahayakan kesehatan masyarakat serta menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan warga.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi kondusif. Kami meminta pelaku usaha mematuhi aturan dan tidak menjual miras tanpa izin resmi,” tegas Heri.
Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 818 botol telah dibawa ke Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pihak yang terlibat akan menjalani pemeriksaan dan segera diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tabalong,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas peredaran miras atau pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.
