HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN TIMUR

Polsek Samarinda Seberang Bongkar Dugaan Produksi Ekstasi

×

Polsek Samarinda Seberang Bongkar Dugaan Produksi Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki memimpin press release ungkap kasus Narkotika. (Dok. Istimewa)
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki memimpin press release ungkap kasus Narkotika. (Dok. Istimewa)

SAMARINDA, narasipublik.net Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release, Senin (19/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Samarinda Seberang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, serta dihadiri sejumlah pejabat Polresta Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi awal, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32). Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait narkotika.

“Dari penggeledahan, kami menemukan narkotika siap edar serta peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi,” jelas AKP Ahmad Baihaki.

Barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyebutkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus narkotika.