KANDANGAN (HSS)

Perketat Pengawasan, Propam Mabes Polri Periksa Seluruh Senjata Api Polres HSS

×

Perketat Pengawasan, Propam Mabes Polri Periksa Seluruh Senjata Api Polres HSS

Sebarkan artikel ini
Tim Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan pengecekan senjata api di Polres HSS. (Dok. Narasi Publik)
Tim Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan pengecekan senjata api di Polres HSS. (Dok. Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Propam Mabes Polri melaksanakan inspeksi mendadak terhadap penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (14/04/2026).

​Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Agus Halimudin dengan melibatkan tim gabungan dari Propam Polda Kalsel serta unsur pengawasan internal lainnya.

​Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, menyebutkan bahwa pengawasan ketat terhadap inventaris negara ini merupakan audit ketiga yang diterima satuannya dalam tiga bulan terakhir.

​“Ini pemeriksaan senpi yang ketiga. Sebelumnya sudah dilakukan oleh Propam Polda dan Irwasda. Sekarang dari Propam Mabes Polri,” kata AKBP Awaluddin Syam.

​Berdasarkan hasil audit fisik di lapangan, seluruh unit senjata api milik Polres HSS dinyatakan dalam kondisi lengkap dan memiliki fungsi yang optimal untuk menunjang tugas kepolisian.

​“Alhamdulillah, semua senjata dalam posisi lengkap dan siap pakai, baik yang berada di gudang maupun yang dipinjamkan kepada anggota,” ungkap Kapolres HSS.

​Pemeriksaan komprehensif tersebut mencakup seluruh jenis senjata organik, baik yang melekat pada personel penjagaan kantor, rumah dinas, maupun senjata operasional di lapangan.

​AKBP Awaluddin Syam menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat ketat terkait pengelolaan senjata api tersebut.

​“Kita sudah punya SOP terkait pengambilan, penggunaan, hingga perawatan senjata. Tinggal dijalankan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

​Selain pengecekan fisik, tim dari Mabes Polri menitikberatkan perhatian pada profil dan kelayakan mental serta pangkat personel yang diberikan izin memegang senjata api.

​Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota yang dianggap belum memiliki kematangan secara emosional maupun kedinasan.

​“Pesan dari tim, hanya anggota yang benar-benar layak yang boleh diajukan untuk memegang senjata, khususnya minimal berpangkat Briptu ke atas. Kalau belum layak, jangan diajukan,” pungkas AKBP Awaluddin Syam.