KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (34), warga Haruyan Seberang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terkait jaringan peredaran sabu.
Penangkapan MS merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua tersangka lain, yakni R (50) dan ZA (40), dalam rangkaian transaksi narkotika di wilayah Kandangan Kabupaten HSS.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Resnarkoba AKP Syarifuddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan MS dilakukan di kediamannya pada Minggu (29/03/2026) menjelang tengah malam.
Berdasarkan keterangan tersangka ZA yang lebih dulu diciduk, barang haram miliknya diperoleh dengan cara membeli dari MS, sehingga petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyiannya.
“Dari pengembangan tersangka ZA. Kita kembali mengamankan tersangka lainnya yakni MS lantaran kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syarifuddin, Rabu (01/04/2026).
Dalam proses penggeledahan terhadap MS, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,02 gram atau berat bersih sekitar 1,58 gram.
“Saat ditanya, tersangka MS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba HSS.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua pak plastik klip, satu buah serok plastik, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
Kini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres HSS, yang diawali dari penangkapan tersangka R di Desa Jambu Hilir sebelum merembet ke tersangka lainnya.
