BANJARBARU, narasipublik.net – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 75,2 kilogram sabu dan 15.742 butir ekstasi hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, Senin (13/04/2026).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari tangkapan terbaru pada 8 April 2026 lalu.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram serta meringkus dua orang pelaku asal Jakarta dan Lampung,” ujar Irjen Pol Yudha.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua tersangka merupakan kurir dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh gembong besar Freddy Pratama yang hingga kini masih buron (DPO).
Secara akumulatif, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penindakan terhadap puluhan tersangka dari berbagai kasus sebelumnya.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan,” terang Kapolda.
Ia mengungkapkan, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp151,14 miliar.
Kapolda Kalsel menegaskan, keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata penyelamatan terhadap ratusan ribu warga dari bahaya laten narkoba.
“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Irjen Pol Yudha.
Selain menyelamatkan nyawa, tindakan tegas ini diklaim mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga menyentuh angka Rp1,95 triliun.
Lebih lanjut, Irjen Pol Yudha memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.
