TANJUNG, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan terdiri dari dua orang wanita berinisial RW (38) asal Kelurahan Jangkung dan JAH (22) warga Desa Masukau, serta seorang pria berinisial RT (25) warga Mabuun.
Penangkapan para pelaku dilakukan di kediaman RT yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (18/04/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut melalui saluran pusat kontak Polri 110,” ujar Heri, Senin (20/04/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga menuju ke rumah yang menjadi target operasi.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat menyadari kedatangan polisi dan berusaha menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
“Pelaku RW sempat membuang satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu saat petugas mendekat,” jelas Iptu Heri Siswoyo.
Polisi juga sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku RT yang mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas kembali menemukan pelaku JAH yang baru saja mengonsumsi sabu-sabu yang diperolehnya dari RW.
“Pelaku RT berperan mencarikan barang atas instruksi dan modal dari RW, untuk kemudian dijual kembali atau dipakai bersama-sama,” tambah Heri.
Dari tangan RW dan RT, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 0,57 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), serta perlengkapan lainnya.
Sementara dari tangan JAH, petugas mengamankan botol kaca yang sudah terakit sebagai alat hisap, pipet kaca, dan sebuah ponsel genggam.
Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
