AMUNTAI (HSU)BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Polres HSU Musnahkan 446 Gram Sabu Hasil Empat Kasus Narkotika

×

Polres HSU Musnahkan 446 Gram Sabu Hasil Empat Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres HSU musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender. (Dok. Istimewa)
Polres HSU musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,84 gram hasil pengungkapan empat kasus selama periode Januari hingga Februari 2026, Rabu (18/2/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Dari empat laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan sebanyak empat orang tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat,” tegas AKP Sutargo.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus memperkuat penyelidikan dan menggandeng masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten HSU.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga HSU tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Polres HSU berharap muncul efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mencoba terlibat dalam bisnis haram tersebut.