KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali meringkus satu tersangka tambahan berinisial IGS (38), dalam pengembangan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas kabupaten.
Warga Desa Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (29/03/2026) malam, hanya berselang beberapa saat setelah penangkapan tersangka ketiga, MS.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Resnarkoba AKP Syarifuddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan IGS merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya yang menyebut asal muasal barang haram tersebut.
“Usai menangkap MS, kami kemudian bergerak lagi untuk meringkus IGS yang disebut sebagai pemilik awal narkoba jenis sabu tersebut,” ujar AKP Syarifuddin, Rabu (01/04/2026).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,45 gram atau berat bersih mencapai 1,37 gram.
Kepada petugas yang melakukan interogasi di lapangan, tersangka IGS tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya.
“Sembilan paket sabu dari tangan IGS menjadi barang bukti utama, di samping barang bukti pendukung lainnya yang turut kami amankan,” terangnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, satu wadah penyimpanan plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dengan tertangkapnya IGS, total terdapat empat tersangka dalam jaringan ini yang berhasil diamankan dalam satu hari operasi, yakni berinisial R, ZA, MS, dan terakhir IGS.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres HSS dan terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
