KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Polsek Kandangan Kota menggerebek jaringan penjual minuman keras (miras) di Gang Anugrah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), saat operasi cipta kondisi Ramadan 1447 Hijriah.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, dipimpin langsung Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek AKP Cahyo Sugiono membenarkan pengungkapan tersebut dan menyebut operasi itu bagian dari Operasi Sikat 2026.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang pelaku dan menyita ratusan botol minuman keras sebagai barang bukti,” ujar AKP Cahyo, Rabu (25/2/2026).
Dari lokasi, petugas menyita 152 botol miras berbagai merek dan 150 botol alkohol merek Cap Gajah. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp570 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Sebagian minuman disimpan dalam karung warna hijau. Kami juga menemukan uang hasil penjualan dari pelaku pertama,” terangnya.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SW (44), seorang ibu rumah tangga, serta dua pria berinisial MIS (21) dan MR (22) dengan alamat berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di salah satu rumah di Gang Anugrah.
“Setibanya di lokasi, anggota mendapati tiga orang sedang melakukan aktivitas penjualan miras. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 44A huruf B tentang larangan penjualan dan peredaran miras.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga kesucian Ramadan dengan tidak mengonsumsi miras, narkotika, balapan liar, maupun pesta kembang api karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
