KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (07/05/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor beserta jajaran kepala OPD terkait.
![]()
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, kritik, dan harapan terhadap rencana perubahan Perda, sebagai bentuk penyempurnaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten HSS.
Juru bicara Fraksi PKS, Yusperi, menyambut baik inisiatif perubahan ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan teknis layanan.
“Kami minta agar standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko e-KTP disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Fraksi NasDem melalui jubirnya, Risma Fakhriyatni, menyoroti bahwa administrasi kependudukan adalah dasar penting dalam perlindungan hukum dan pengakuan atas status pribadi warga.
“Pemda harus menjamin hak penduduk, baik yang tinggal di dalam maupun luar daerah,” ujar Risma.
Fraksi PKB melalui Rahmad Iriadi menekankan perlunya peningkatan kualitas dan kemudahan layanan kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus cepat dan mudah diakses masyarakat,” pintanya.
Jubir Fraksi PDIP, Muhammad Rizali, berharap pelayanan administrasi dilakukan sesuai kaidah resmi dan dapat menjamin perlindungan hak setiap penduduk.
“Pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan pemerintah,” ujar Rizali.
Fraksi Gerindra lewat jubirnya, Muhazerachman, meminta agar Pemda memperluas jangkauan pelayanan ke desa dan daerah terpencil serta meningkatkan validitas data kependudukan.
“Data akurat sangat penting sebagai dasar kebijakan, termasuk bantuan sosial dan pendidikan,” jelasnya.
Ibnu Safari Rahman dari Fraksi PPP Gelora berharap Ranperda ini dapat mendorong pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi.
“Kami ingin layanan seperti pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran bisa lebih mudah dan akurat,” ucap Ibnu.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Muhlis Ridani menekankan bahwa Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum terhadap data pribadi dan dokumen kependudukan.
“Kami berharap adanya perlindungan data, penertiban layanan, serta mekanisme ganti rugi bila terjadi kesalahan administrasi,” jelasnya.
Melalui pandangan fraksi-fraksi ini, DPRD HSS berharap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sedang dibahas dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan menjamin hak-hak administratif seluruh masyarakat Kabupaten HSS.
