KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Bupati Kapuas HM Wiyatno memimpin prosesi pengambilan sumpah/janji sekaligus pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/05/2026).
Setelah pelantikan kedinasan, acara dilanjutkan dengan pengukuhan secara adat oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di hadapan Wakil Bupati Dodo dan unsur Forkopimda.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa agenda pelantikan ini merupakan amanat konstitusi daerah yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
“Kedudukan, tugas, dan fungsi Damang Kepala Adat memegang peranan penting dalam melestarikan serta menegakkan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pelaksanaan fungsi pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan hukum adat,” ujar HM Wiyatno.
Guna memperkuat kedudukan lembaga adat tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, perangkat kecamatan, desa, hingga sektor swasta untuk selalu melibatkan pemangku adat dalam setiap agenda kedinasan maupun acara seremonial penyambutan tamu-tamu daerah.
Kebijakan ini sebagai bentuk konkret dari penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus mempertahankan kesakralan adat istiadat di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar-suku, adat, budaya, dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai Pancasila,” imbuh Bupati.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Fery Noah, menyebut pengukuhan ini merupakan legalitas resmi atas pilihan masyarakat adat di tingkat bawah.
“Melalui pelantikan ini, Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak yang baru memiliki payung hukum dan sah dalam menjalankan roda fungsional penegakan hukum adat yang berkeadilan di wilayahnya,” pungkas Fery Noah.
