AMUNTAI (HSU)

Perkuat Payung Hukum Lingkungan, Pemkab dan DPRD HSU Kompak Sahkan Tiga Perda Baru

×

Perkuat Payung Hukum Lingkungan, Pemkab dan DPRD HSU Kompak Sahkan Tiga Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Bupati HSU H Sahrujani beserta unsur Pimpinan DPRD HSU memperlihatkan berita acara penetapan Perda. (Dok. Istimewa)
Bupati HSU H Sahrujani beserta unsur Pimpinan DPRD HSU memperlihatkan berita acara penetapan Perda. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Sidang Paripurna, Senin (18/05/2026).

​Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD HSU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah, didampingi Wakil Ketua I H Mawardi dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari.

​Pengesahan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan, menjaga ekosistem wilayah, serta menyelaraskan aturan hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan perundang-undangan nasional.

​Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kerja keras jajaran legislatif yang telah merampungkan pembahasan poin-poin penting dalam regulasi tersebut.

​“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui tiga raperda ini,” ujar Sahrujani.

​Tiga regulasi yang disahkan tersebut terdiri atas satu Perda inisiatif murni DPRD HSU mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah digodok sejak tahun 2023 lalu.

​Sedangkan dua aturan lainnya merupakan produk hukum usulan eksekutif, yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda pencabutan regulasi lama tahun 2001.

​“Dua perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat,” kata Sahrujani.

​Terkait penghapusan Perda Nomor 52 dan 53 Tahun 2001 tentang administrasi kapal motor, Pemkab HSU menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dan bertentangan dengan pembagian kewenangan pusat terbaru.

​Kendati aturan lama dicabut, Bupati memastikan pelayanan dokumen kelayakan kapal sungai dan danau di bawah 7 GT tetap berjalan normal dengan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup).

​Melalui pengesahan paket kebijakan baru ini, legislatif dan eksekutif di Bumi Bertaqwa berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.