AMUNTAI (HSU)

Perkuat Payung Hukum Lingkungan, Pemkab dan DPRD HSU Kompak Sahkan Tiga Perda Baru

×

Perkuat Payung Hukum Lingkungan, Pemkab dan DPRD HSU Kompak Sahkan Tiga Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Bupati HSU H Sahrujani beserta unsur Pimpinan DPRD HSU memperlihatkan berita acara penetapan Perda. (Dok. Istimewa)
Bupati HSU H Sahrujani beserta unsur Pimpinan DPRD HSU memperlihatkan berita acara penetapan Perda. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Sidang Paripurna, Senin (18/05/2026).

​Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD HSU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah, didampingi Wakil Ketua I H Mawardi dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari.

​Pengesahan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan, menjaga ekosistem wilayah, serta menyelaraskan aturan hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan perundang-undangan nasional.

​Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kerja keras jajaran legislatif yang telah merampungkan pembahasan poin-poin penting dalam regulasi tersebut.

​“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui tiga raperda ini,” ujar Sahrujani.

​Tiga regulasi yang disahkan tersebut terdiri atas satu Perda inisiatif murni DPRD HSU mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah digodok sejak tahun 2023 lalu.

​Sedangkan dua aturan lainnya merupakan produk hukum usulan eksekutif, yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda pencabutan regulasi lama tahun 2001.

​“Dua perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat,” kata Sahrujani.

​Terkait penghapusan Perda Nomor 52 dan 53 Tahun 2001 tentang administrasi kapal motor, Pemkab HSU menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dan bertentangan dengan pembagian kewenangan pusat terbaru.

​Kendati aturan lama dicabut, Bupati memastikan pelayanan dokumen kelayakan kapal sungai dan danau di bawah 7 GT tetap berjalan normal dengan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup).

​Melalui pengesahan paket kebijakan baru ini, legislatif dan eksekutif di Bumi Bertaqwa berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.