KANDANGAN, narasipublik.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menghadiri rapat paripurna DPRD HSS, yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Rabu (07/05/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD HSS yang telah memberikan dukungan dan menyetujui Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
![]()
“Terima kasih atas komitmen dan dukungan seluruh fraksi. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di Kabupaten HSS,” ujar Muhammad Noor.
Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan lebih mendalam terhadap isi perubahan Ranperda, guna memastikan seluruh pasal yang diusulkan benar-benar selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar, hingga Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian dan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat HSS,” lanjutnya.
Sekda juga menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang ada, menyesuaikan dengan dinamika kependudukan saat ini, serta memperkuat pelayanan publik berbasis data yang akurat dan akuntabel.
