AMUNTAI (HSU)HUKUM & KRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Ventilasi AC Mobil, Dua Pria di Babirik HSU Diciduk Polisi

×

Sembunyikan Sabu di Ventilasi AC Mobil, Dua Pria di Babirik HSU Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial M dan S diringkus jajaran Polres HSU lantaran kedapatan sembunyikan narkoba jenis sabu di ventilasi AC mobil. (Dok. Istimewa)
Dua pria berinisial M dan S diringkus jajaran Polres HSU lantaran kedapatan sembunyikan narkoba jenis sabu di ventilasi AC mobil. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babirik.

Dua pria berinisial M dan S yang merupakan warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, diringkus petugas saat gelaran Operasi Antik 2026, Minggu (24/05/2026) malam.

Dari tangan kedua terduga pelaku tersebut, pihak kepolisian menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 4,80 gram.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya mobil yang mencurigakan.

“Anggota Polsek Babirik bersama Satresnarkoba kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan warga,” ujar IPTU Asep, Senin (25/05/2026).

Petugas di lapangan kemudian membuntuti dan menghentikan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang sedang dikendarai oleh kedua pelaku di kawasan Babirik.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, polisi mendapati paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalam lubang ventilasi AC sebelah kanan kendaraan.

Guna mengelabui pandangan petugas, barang haram tersebut dibungkus secara berlapis menggunakan plastik klip transparan, tisu putih, hingga balutan plastik hitam.

​Selain menyita paket sabu, pihaknya turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05 warna silver beserta unit mobil operasional pelaku.

Kini kedua pria tersebut telah digiring ke Markas Polres HSU guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

​Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.