BANDAR LAMPUNG, narasipublik.net – Polda Lampung bergerak cepat menurunkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang diduga dilakukan oknum polisi di wilayah Way Kanan.
Tindakan ini diambil setelah beredarnya video viral seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku dimintai sejumlah uang agar suaminya yang ditahan atas dugaan penimbunan BBM subsidi, dapat dibebaskan.
Dalam video tersebut, wanita itu mengaku hanya pedagang eceran kecil untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.
Bahkan dalam unggahannya itu, IRT tersebut juga turut menyebut nama Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpanya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa atas perintah Kapolda, tim Propam sudah turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan verifikasi fakta secara utuh.
“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis (14/05/2026).
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan kasus ini akan berlangsung secara objektif dan transparan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum tersebut.
Yuni menegaskan bahwa pimpinan Polda Lampung tidak akan menoleransi jika ditemukan adanya bukti keterlibatan anggota yang menyalahi aturan maupun melakukan praktik pungli.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang serta memanfaatkan kanal resmi pengaduan melalui barcode Bidpropam jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri di lapangan.
