KANDANGAN, narasipublik.net – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (Pungli).
Dugaan pungli tersebut yakni dalam bentuk meminta biaya fee administrasi terhadap masyarakat yang melakukan proses jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum aparat desa di Kecamatan Padang Batung.
Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin mengatakan, Dumas dugaan pungli ini telah dilaporkan dan diterima oleh Polres HSS, Selasa (21/10/2025) lalu.
Menurutnya, dugaan pungli dilakukan dengan cara meminta biaya fee administrasi terhadap proses jual beli tanah, dimana hal tersebut terjadi mulai dari sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
“Setiap ada transaksi jual beli lahan, pembeli dan penjual telah menemukan kesepakatan harga, disitulah ada oknum aparat desa meminta fee administrasi kepada pembeli,” ucapnya, Senin (27/10/2025).
Permintaan biaya administrasi yang dilakukan oknum aparat desa tersebut dengan cara menyampaikan surat secara tertulis kepada pembeli.
“Fee dihitung dari luasan tanah. Per meter perseginya Rp 500. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada luasan tanah yang dilakukan proses jual beli,” sebut Edwin.
Mekanismenya yaitu, pada saat warga atau perusahaan melakukan transkasi jual beli tanah diminta fee administrasi dengan dalih untuk membantu memudahkan proses pengurusan administrasi. Sehingga jika tidak memberikan fee administrasi, maka prosesnya dikhawatirkan akan dipersulit.
“Pejabat semestinya memahami tugasnya sebagai Pelayan Publik, sehingga jika ada warga mengurus administrasi terkait jual beli tanah tidak harus ada embel-embel biaya fee administrasi yang dipungut,” tuturnya.
Ia berharap, laporan yang sudah disampaikan agar segera ditindak lanjuti Polres HSS. Supaya MAKI bisa segera dipanggil sehingga dapat memberikan keterangan sekaligus menyampaikan bukti-buktinya.
“Kami ingin Dumas yang disampaikan MAKI memang laporan yang berdasar untuk penyidik di Polres HSS menentukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.

