KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menahan empat orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang Batung, Rabu (13/05/2026).
Keempat oknum pimpinan desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik pungutan liar (pungli) tindak pidana korupsi pada proses jual beli lahan.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres HSS.
“Keempat Kepala Desa tersebut sudah kami lakukan penahanan dan sekarang seluruh tersangka berada di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly Manurung.
Adapun identitas para tersangka adalah TL (38) Kades Padang Batung, RP (44) Kades Kaliring, SH (39) Kades Batu Bini, dan SU (51) Kades Madang.
Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga mematok biaya atau fee sebesar Rp500 per meter dalam setiap transaksi jual beli lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Modus yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dalam upaya pembebasan lahan.
“Kepala Desa seharusnya hanya bersifat mengetahui jual beli lahan. Namun pada prakteknya mereka meminta imbalan, jika tidak memberikan uang pelicin urusan bakal dipersulit,” tutur Kasat Reskrim HSS.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan dengan tujuan meminta sejumlah uang fee dengan alasan untuk operasional desa.
“Mereka berinisiatif mengirim surat ke perusahaan untuk meminta sejumlah uang, namun uang tersebut terbukti tidak pernah masuk ke kas desa,” tetang Iptu Pelly.
Total kerugian akibat aksi pungli yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025 ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, dengan akumulasi terbesar dilakukan oleh oknum Kades Batu Bini.
Polisi kini tengah berupaya mengumpulkan seluruh barang bukti sisa uang hasil pungli tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS.
”Setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap, kami akan segera menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
