KANDANGAN, narasipublik.net – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus dua orang warga Daha Selatan berinisial (AJ) dan (KHA) selaku promotor situs judi online (judol) dan pengepul toto gelap (togel) kupon putih.
“Kedua tersangka kita ringkus ditempat dan waktu yang berbeda,” ucap Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat press release, Kamis (21/11/2024).
Diterangkan, tersangka AJ diamankan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kaca Piring RT 011 RW 006 Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 09.30 WITA.
“Pelaku AJ merupakan promotor judi online jenis slot yang tugasnya mengajak, mempromosikan dengan melakukan share link melalui aplikasi WhatsApp,” tutur AKBP Yakin.
Sedangkan untuk tersangka KHA pengepul toto gelap alias togel diringkus di Jalan Kaminting Batu RT 002 RW 001 Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan pada 08 November 2024.
“Pelaku menerima pesanan angka dari pembeli togel dengan cara si pembeli datang ketempat pelaku berada. Kemudian memasangnya di situs aplikasi judi online,” terang Kapolres HSS.
Atas perbuatannya, kini AJ dan KHA disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang telah dua kali diubah yang terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres HSS, AKBP Yakin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan bermain judi online, hal itu sebagai upaya tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jangan coba-coba bermain judi online, kerana itu bisa merusak mental masyarakat kita, maka dari itu mari kita bekerjasama berantas judi online,” pungkasnya.