KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Polres HSS Tindaklanjuti Dumas Dugaan Fee Administrasi Jual Beli Tanah

×

Polres HSS Tindaklanjuti Dumas Dugaan Fee Administrasi Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung. (Foto : Narasi Publik)
Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) berupa fee administrasi jual beli tanah yang melibatkan oknum aparat desa di wilayah Kecamatan Padang Batung.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan dugaan praktik pungli tersebut.

“Surat dari LSM MAKI sudah kita terima, dan saya disposisikan untuk segera ditindaklanjuti ke Kasat Reskrim Polres HSS,” ujar Kapolres HSS, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS IPTU Felly Manurung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari surat Dumas dari LSM MAKI yang ditujukan langsung kepada Kapolres HSS.

Menurut Felly, isi laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pungutan oleh oknum empat kepala desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, masing-masing dari Desa Madang, Desa Batu Bini, Desa Kaliring, dan Desa Padang Batung.

“Dalam Dumas tersebut dijelaskan bahwa oknum kepala desa menyurati pihak pembeli lahan dengan dalih melakukan pendampingan dari pihak desa. Namun dalam praktiknya, disebutkan ada permintaan sejumlah uang berdasarkan luas lahan yang diperjualbelikan,” terang Felly.

Pihak Polres HSS saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan itu. Untuk itu, kami sudah membuat surat undangan kepada Ketua LSM MAKI untuk berhadir ke Polres HSS,” kata Felly.

Menurutnya, undangan tersebut dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, atau pada minggu pertama bulan depan, menyesuaikan waktu kehadiran pihak pelapor.

“Kami berharap Ketua LSM MAKI dapat hadir agar proses klarifikasi berjalan lancar dan obyektif,” tambahnya.

Felly juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Untuk laporan ini telah didisposisi langsung kepada kami untuk ditindaklanjuti. Dumas ini diterima pada 21 Oktober 2025 lalu, dan penyelidikannya akan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres HSS,” pungkasnya.