RANTAU, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin di bawah kepemimpinan Bupati Yamani dan Wakil Bupati Juanda, resmi menyelesaikan konflik kepemilikan tanah terminal angkutan umum yang sempat mencuat sejak tahun 2021.
Bangunan terminal yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut ternyata berdiri di atas lahan milik warga, tepatnya dari keluarga almarhum tokoh masyarakat setempat.
![]()
Setelah proses hukum berjalan, Pengadilan Negeri Rantau memutuskan agar Pemkab Tapin memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut.
Bahkan kompensasi dana ganti rugi sebesar Rp457 juta lebih itu diserahkan secara langsung oleh Wabup Tapin, Juanda kepada Rody Ariadi Noor, selaku perwakilan dari pihak penggugat, Rabu (30/07/2025).
Penyerahan kompensasi ini dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Rantau yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Rantau serta unsur terkait.
“Alhamdulillah, persoalan ini kita selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ujar Wabup Tapin, Juanda usai penyerahan.
Ia berharap, penyelesaian kasus ini menjadi contoh baik terhadap penerapan asas keadilan dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan rampungnya sengketa ini, Pemkab Tapin kini bisa melanjutkan penataan aset dengan lebih tertib.
“Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan, setiap perencanaan pembangunan lebih cermat, tidak ada lagi potensi tumpang tindih lahan,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, pihak keluarga pemilik lahan juga menyerahkan sertifikat hak milik nomor 166 tahun 1985 kepada Pemkab Tapin.
Untuk selanjutnya dokumen itu nantinya akan segera diproses peralihan hak secara legal menjadi hak pakai pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah ini, tanah terminal akan kita daftarkan sebagai aset pemda agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum lagi di kemudian hari,” tandas Juanda.
