KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi memberhentikan sementara empat orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang Batung yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) jual beli lahan.
Kebijakan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati HSS tertanggal 4 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polres HSS.
Adapun keempat oknum pimpinan desa yang diberhentikan adalah Kades Padang Batung berinisial TL (38), Kades Kaliring RP (44), Kades Batu Bini SH (40), dan Kades Madang SR (52).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) HSS, Taufiqurrahman, membenarkan terbitnya surat pemberhentian sementara tersebut, Rabu (20/05/2026).
Guna memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah daerah telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Ia menerangka, pemberhentian ini dilakukan sesuai prosedur hukum, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri.
“Karena yang bersangkutan ditetapkan tersangka korupsi, maka sesuai ketentuan harus diberhentikan sementara sebagai Kades. Status ini sampai mempunyai putusan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa status jabatan keempat Kades yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Polres HSS tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil persidangan.
“Bila putusan pengadilan dinyatakan bersalah, maka dilanjutkan pemberhentian definitif, sementara jika tidak terbukti yang bersangkutan akan kembali bertugas sebagai Kades,” terangnya.
