KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Soal Ganti Rugi Lahan, PT SAM Menangkan Klaim Gugatan Kepemilikan di Jalur Hukum

Avatar photo
1106
×

Soal Ganti Rugi Lahan, PT SAM Menangkan Klaim Gugatan Kepemilikan di Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan PT SAM
PT SAM melakukan silaturrahmi ke Pemkab HSS yang diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Selasa (18/05/2021).

KANDANGAN, narasipublik.net Sempat disebut-sebut mangkir saat proses mediasi persoalan ganti rugi lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) beberapa waktu lalu akhirnya PT Subur Agro Makmur (SAM) angkat bicara.

CDO PT SAM, Budi Wahyudi mengungkapkan permintaan maafnya kepada semua pihak atas ketidak hadiran perwakilan perusahaan dalam pertemuan mediasi tersebut.

“Atas nama manajemen perusahaan kami memohon maaf dan tidak bermaksud mangkir, namun cuma terkendala mepetnya waktu sehingga kami terkendala pengurusan izin keluar terkait kebijakan manajemen di masa Pandemi Covid-19,” ucap Budi Wahyudi, Rabu (19/05/2021).

Terkait persoalan ganti rugi lahan, Budi Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum dan telah memenangkan gugatan klaim kepemilikan lahan yang sempat bersengketa tersebut.

“Kita semua menghormati dan menghargai hukum yang berlaku, jadi kami berharap segala bentuk permasalahan sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum, agar inkrah atau keputusannya lebih jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya PT SAM sudah memberikan penjelasan kepada Pemkab HSS atas alasan ketidak hadiran pihaknya pada saat mediasi dan sekaligus memberikan salinan putusan pengadilan.

“Kemarin, Selasa (18/05/2021) kami melakukan silaturahmi ke Pemkab HSS, dan sudah menunjukkan data dokumen putusan PN Kandangan atas gugatan klaim lahan di tahun 2019 dan 2020 yang hasilnya dimenangkan oleh PT SAM,” terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ketidak hadiran pihaknya dalam mediasi tersebut diharapkan dapat dimaklumi, hal itu dikarenakan sejak bulan Maret 2020 manajemen PT SAM menerapkan protokol kesehatan ketat untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Semoga alasan kami dapat dimaklumi, karena seluruh karyawan tidak bisa sembarang masuk atau keluar, dimana harus melewati pemeriksaan medis seperti rapid test antigen terlebih dahulu,” pungkasnya.