BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Sempat Todongkan Senapan Angin, Pelaku Pembunuhan Warga Desa Ulang HSS Akhirnya Diringkus

×

Sempat Todongkan Senapan Angin, Pelaku Pembunuhan Warga Desa Ulang HSS Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung memperlihatkan barang bukti. (Foto : Narasi Publik)
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung memperlihatkan barang bukti. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang terjadi pada akhir Mei lalu.

Pelaku berinisial ARD (28) diamankan tim gabungan Satreskrim Polres HSS bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan hutan Pegunungan Meratus, tepatnya di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Di lokasi itu hanya ada satu rumah yang dihuni tersangka bersama istri dan anak-anaknya,” ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, ARD dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung menambahkan, saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senapan angin dari dalam rumah.

“Ada terdengar bunyi letusan. Rumah tersebut berdinding rumbia, tersangka sempat menodong dari pintu lalu masuk ke dalam,” kata Iptu May Felly.

Mendengar letusan tersebut, petugas kepolisian yang berada di luar rumah langsung bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak mengetahui arah letusan karena tersangka berada di dalam rumah. Seluruh anggota tetap siaga di posisi masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, petugas di lapangan tidak melakukan tembakan balasan demi menghindari risiko terhadap keluarga tersangka yang berada di lokasi.

“Kami memilih pendekatan persuasif karena di dalam rumah ada istri dan anak-anaknya. Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Iptu May Felly mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ARD berperan langsung dalam kejadian tersebut dengan menebas bagian dada korban.

“ARD bersama satu pelaku lain bernama JUHAR yang masih DPO diketahui menghentikan korban hingga peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado,” tandasnya.