AMUNTAI (HSU)

DPRD HSU Dorong Legalitas NIB untuk Berusaha Lewat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

×

DPRD HSU Dorong Legalitas NIB untuk Berusaha Lewat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana mensosialisasikan Perda Linmas kepada warga Kelurahan Sei Malang. (Dok. Istimewa)
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana mensosialisasikan Perda Linmas kepada warga Kelurahan Sei Malang. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Budi Lesmana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kelurahan Sei Malang, Minggu (10/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu warga ini dihadiri oleh puluhan masyarakat, yang didominasi oleh pelaku usaha kecil, pedagang, serta tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar produk hukum daerah tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara luas.

​Dalam pemaparannya, Budi Lesmana menegaskan bahwa Perda tersebut hadir sebagai payung hukum yang melindungi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial maupun usaha sehari-hari.

​“Kami ingin memastikan bahwa tempat usaha masyarakat terlindungi oleh produk hukum ini. Sama halnya dengan lingkungan tempat tinggal, area berusaha pun harus memberikan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Politisi ini juga menekankan pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

Selain aspek ekonomi, masyarakat juga diajak untuk proaktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum kepada pihak terkait.

Warga diingatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan garda terdepan penegakan aturan ini, sehingga koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk menjaga situasi kondusif.

Melalui penerapan Perda ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan warga demi mendukung kemajuan Kabupaten HSU, khususnya di wilayah Kelurahan Sei Malang.