KANDANGAN, narasipublik.net – Polsek Kandangan beserta Sat Resnarkoba Polres HSS berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah hukum setempat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas yang mencurigakan di Desa Baluti, Kecamatan Kandangan.
Berbekal informasi itu pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan yang selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah pelaku berinisial WTH, Rabu (29/09/2021).
“Petugas melakukan penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 15.00 Wita berkat laporan masyarakat,” ucap Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman, Kamis (30/09/2021).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan di dinding rumah.
“Petugas menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 1 plastik klip terbungkus tisu berisi narkoba yang terselip di dinding rumah,” tuturnya
Atas perbuatannya, kini WTH terpaksa mendekam di rumah tahanan Polres HSS guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van
