BANJARMASIN, narasipublik.net – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus dua orang pria yang sengaja menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim, Ipda Sudirno mengungkapkan, kedua pria tersebut yakni TR (28) warga Jalan 09 Oktober, Kelurahan Pekauman dan AF (30) warga Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
“Keduanya dibekuk di tempat terpisah, pertama anggota meringkus TR pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 17.00 Wita yang saat itu melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayutangi, Depan Mesjid H Majedi,” ungkap Ipda Sudirno.
Diterangkan lebih lanjut, tersangka TR diringkus karena terlihat mencurigakan, sedangkan dari penangkapan itu pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat total 0,91 gram.
Dari pemeriksaan TR, dia memberikan informasi kepada polisi bahwa ada pelaku lain yaitu AF yang kemudian diringkus di rumahnya.
“Dari tangan tersangka AF ditemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram,” tuturnya.
Sementara itu, dari total barang bukti yang ditemukan petugas dari kedua tersangka ada sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan total berat 1.08 gram serta 2 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan 2 buah amplop.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan proses hukum lanjutan dengan ancaman pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Dal
Editor : Van