BANJARMASIN, narasipublik.net – Seorang pria warga Jalan Gerilya RT 39, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika di kantong celana.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, IPDA Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku atas nama Syamani (47) ditangkap pada Rabu (25/08/2021) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ir Phm Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di saku celana pelaku,” ucapnya, Rabu (1/09/2021).
Penangkapan Syamani sendiri setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat pelaku melintas langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu seberat 4,91 gram,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor guna proses hukum selanjutnya.
“Sementara ini pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DAL)
Editor : Van
