KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus empat orang pemuda disebuah rumah di Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten HSS, Kamis (01/07/2021) kemarin.
Kasat Narkoba Polres HSS, AKP Ramdan, melalui Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.30 Wita petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah milik salah satu tersangka,” ucap AKP Suherman, Jumat (02/07/2021).
Dari hasil pengungkapan kasus kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni RFW, LH, N, serta MS selaku pemilik rumah beserta barang buktinya.
“Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan RFW seberat 0,65 gram, dari MS seberat 0,27 gram, dari LH seberat 0,22 gram, serta dari tersangka N seberat 0,98 gram,” paparnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenalan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara.
Ditempat terpisah, Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres HSS, dimana tindakan tersebut merupakan salah satu keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.
“Kami akan terus memberantas pelaku-pelaku tindak pidana narkoba, karena jika tidak ditindak tegas maka dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda,” tuturnya.
Sementara itu, dirinya juga mengajak semua pihak untuk ikut bahu-membahu dalam upaya memberantas narkoba, dengan harapan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita sama-sama memberantas peredaran Narkoba di Bumi Rakat Mufakat,” pungkasnya.