BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PENDIDIKAN

Tidak Sampai Sepekan, Sekolah Tatap Muka di HSS Kembali Dihentikan

791
×

Tidak Sampai Sepekan, Sekolah Tatap Muka di HSS Kembali Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Pembelajaran Tatap Muka
Proses PTM di Kabupaten HSS sebelum dihentikan

KANDANGAN, narasipublik.net – Baru tiga hari berjalannya proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kini terpaksa harus dihentikan kembali untuk sementara, Jumat (12/02).

Dihentikannya PTM ini sendiri setelah setelah adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota dalam hal upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kabupaten HSS, Siti Erma menerangkan, kebijakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima SK Gubernur Kalsel nomor 188.44.0130/KUM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Provinsi Kalsel.

“Kita mengikuti SK Gubernur Kalsel dan mengeluarkan SE agar pelaksanaan PTM dikembalikan menjadi daring, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ucap Siti Erma.

Dijelaskan lebih lanjut, keputusan yang diambil pemerintah Kabupaten HSS sendiri tidak lain guna mendukung kebijakan pemerintah provinsi agar penyebaran Covid-19 cepat segera berakhir.

“Sebenarnya keputusan ini sangat berat, lantaran anak-anak sudah sangat senang dengan adanya PTM di sekolah, namun kita juga harus mendukung apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi untuk kebaikan bersama,” paparnya.

Sementara itu, selama tiga hari pelaksanaan PTM yang sebelumnya sempat dilaksanakan di Kabupaten HSS sendiri berjalan lancar, bahkan penerapan prosedur protokol kesehatan disetiap sekolah juga sudah sangat baik.

“Seluruh tenaga pendidik dan siswa sudah mentaati Prokes pencegahan Covid-19, semoga saja penundaan PTM ini tidak berlangsung lama agar mereka bisa kembali bersekolah,” pungkasnya. (Np-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *