KANDANGAN, narasipublik.net – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Antaludin, Personil Kodim 1003/Kandangan beserta Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Satpol PP gencar melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (06/02/2021).
Kegiatan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan ini sendiri dilaksanakan dibeberapa tempat berbeda di Kota Kandangan setiap harinya.
Seperti yang terpantau di kawasan Bundaran Ketupat Hamalau, tim gabungan memberikan himbauan dan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas baik roda dua maupun roda empat.
Personil Kodim 1003/Kandangan, Serka Suryani menerangkan dalam operasi yustisi kali ini belasan pengendara didapati tidak mematuhi protokol kesehatan yang terpaksa harus diberikan sangsi guna efek jera.
“Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker kami berhentikan untuk data dan selanjutnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang sudah ada,” ucap Serka Suryani.
Diterangkan lebih lanjut, petugas juga memberikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker kepada seluruh pelanggar dengan harapan dapat melindungi mereka dari penularan Covid-19.
“Giat ini dilakukan tidak lain untuk mengajak seluruh masyarakat agar bisa ikut membantu pemerintah dalam hal pemberantasan Pandemi Covid-19, oleh sebab itu peran masyarakat sangat penting dalam kesuksesan program ini,” tuturnya.
Dari hasil operasi yustisi kali ini didapatkan ada sebanyak 17 orang pelanggar yang di bagi dalam tiga sanksi, yakni menjadi juru kampanye 12 orang, teguran tertulis 3 orang, serta membayar bayar sebanyak denda 2 orang. (Np-01)