BARABAI, narasipublik.net – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Pandawan.
Seorang pria berinisial MI (36), warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap petugas pada Jumat (02/10/2026) sekira pukul 04.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di halaman depan Genza Education, Jalan HM Syarkawi, Desa Matang Ginalun, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba.
Saat melakukan pengintaian di lokasi sasaran, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di dalam mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1723 AV.
Pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya dua kantong paket sabu ukuran sedang.
Dari penimbangan petugas, dua paket serbuk haram tersebut memiliki berat kotor 200,18 gram atau berat bersih mencapai 197,82 gram.
Selain ratusan gram sabu, polisi menyita gawai, lembaran tisu dililit lakban, kantong plastik pembungkus, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengapresiasi kejelian jajarannya di lapangan yang berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen penuh Polres HST untuk memberantas habis peredaran narkotika tanpa memberi ruang bagi para pelaku,” tegas AKBP Jupri Tampubolon.
Tersangka MI beserta seluruh barang bukti kini ditahan di sel Mapolres HST guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
