TANJUNG, narasipublik.net – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MS (37) lantaran nekat menganiaya rekannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Penangkapan warga Desa Wayau tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo di kediaman pelaku pada Sabtu (26/09/2026) dini hari.
Insiden berdarah ini bermula saat korban berinisial AW (39) sedang berkumpul bersama MS dan rekan-rekannya sambil pesta minuman beralkohol di sebuah pondok pada Jumat (25/09/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengonfirmasi bahwa pertikaian terpicu oleh sakit hati akibat ucapan korban.
“Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai kerap merendahkan dan memotong pembicaraannya,” ungkap Iptu Heri, Minggu (27/09/2026).
Terbakar emosi, MS sempat meninggalkan tempat kejadian untuk mengambil sebilah pisau badik di rumahnya lalu kembali bergabung dalam pesta miras tersebut.
Selang 15 menit, perselisihan kembali berlanjut hingga MS mendadak mencabut badik dari selipan pinggangnya dan langsung menyerang korban dari arah belakang.
Korban yang berupaya menyelamatkan diri tetap dikejar oleh pelaku hingga menderita luka tusukan bertubi-tubi sebelum akhirnya dilerai oleh para saksi di lokasi.
Aksi brutal tersebut terhenti setelah saksi membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung guna penanganan medis darurat.
“Tersangka telah kita amankan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti badik sepanjang 24 sentimeter dan dua botol miras untuk proses hukum,” pungkas Heri.
