KANDANGAN, narasipublik.net – Polsek Daha Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial SLM usai melakoni transaksi narkotika jenis sabu di perairan Sungai Nagara, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 5,54 gram, gawai, sweater hoodie, serta satu buah perahu ces atau jukung.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, membeberkan bahwa modus peredaran barang haram tersebut memanfaatkan wilayah perairan untuk mengelabui petugas.
“Transaksi dilakukan di tengah sungai. Pelaku diduga mendapatkan pasokan barang dari wilayah hukum tetangga,” ujar AKBP Awaludin Syam dalam konferensi pers, Rabu (09/09/2026).
Sementara itu, Kapolsek Daha Selatan IPDA Chandra Surya Putra mengungkapkan, pada saat proses penangkapan tersangka sempat hendak mencoba kabur melarikan diri.
“Tersangka menyadari kehadiran petugas lalu melompat ke sungai. Tiga anggota kami langsung ikut menceburkan diri untuk menangkapnya hingga jukungnya ikut tenggelam,” beber IPDA Chandra.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, tersangka sudah berulang kali memanfaatkan lokasi perairan yang sama untuk bertransaksi barang haram.
“Sasarannya memang dijalankan di jalur perairan tersebut, dan barang haramnya dipasok dari Desa Pahalatan di wilayah hukum Polres HST,” tambahnya.
Pengungkapan modus transaksi via jalur sungai ini menjadi catatan khusus bagi jajaran Polres HSS untuk semakin memperketat pengawasan perairan di kawasan Rawa Daha.
