LABUHANBATU, narasipublik.net – Anggota Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu menciduk seorang pria berinisial RS alias D (43) yang nekat menguasai narkotika jenis sabu.
Pria yang tinggal di Dusun Kongsi Enam ini dibekuk saat berada di sebuah gubuk kosong kawasan Desa Terang Bulan, Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/09/2026).
Penyergapan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di gubuk tersebut.
Menanggapi laporan itu, tim reskrim langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengintaian di lokasi sasaran.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka sedang duduk sendirian di dalam bangunan kosong. Tanpa buang waktu, polisi langsung mengepung lokasi dan melancarkan penggeledahan.
“Petugas menemukan satu kantong klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,76 gram bruto saat menggeledah tersangka,” ujar Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, Kamis (01/10/2026).
Selain paket sabu, tim di lapangan juga menyita alat isap atau bong serta satu dompet kecil biru milik pelaku. Semua barang bukti langsung diamankan bersama tersangka ke kantor polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengejar pemasok utama barang tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba.
Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap aksi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
“Peran aktif warga dalam melaporkan pergerakan mencurigakan sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tutur AKP Aswin.
