BERITA NASIONAL

Heboh Isu Aturan Wajib Bawa STNK Beli BBM Subsidi, Berikut Klarifikasi Pertamina

×

Heboh Isu Aturan Wajib Bawa STNK Beli BBM Subsidi, Berikut Klarifikasi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Heboh isu aturan wajib bawa STNK beli BBM Subsidi, berikut klarifikasi Pertamina Patra Niaga. (Dok: Pertamina)
Heboh isu aturan wajib bawa STNK beli BBM Subsidi, berikut klarifikasi Pertamina Patra Niaga. (Dok: Pertamina)

JAKARTA, narasipublik.net PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.

Pertamina menegaskan isu tersebut bukanlah kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal yang sempat digagas di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah pembatalan ini diambil usai informasi tersebut beredar luas hingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi para pemilik kendaraan di berbagai daerah.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman publik yang terlanjur meluas secara nasional.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (04/09/2026).

Ia menambahkan, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan dampak ketidaknyamanan yang sempat timbul di tengah masyarakat.

Pertamina memastikan setiap aturan baru mengenai penyaluran bahan bakar bersubsidi akan selalu dikoordinasikan secara matang bersama regulator seperti BPH Migas dan pemda.

Mekanisme pembelian BBM bersubsidi saat ini dipastikan tetap berjalan normal sesuai regulasi awal yang berlaku menggunakan QR Code Subsidi Tepat.

Guna menjaga agar penyaluran tepat sasaran, Pertamina telah memberikan sanksi tegas hingga pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU nakal sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Sanksi bagi lembaga penyalur yang melanggar aturan pun sangat mengikat, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.