KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas memusnahkan puluhan ribu berkas rekam medis inaktif periode tahun 2005 hingga 2018 di Aula Gedung Manajemen rumah sakit setempat.
Langkah ini diambil sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Pemusnahan massal dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Hj. Delianae, serta disaksikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kapuas Aswan, perwakilan Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda Kapuas.
Total dokumen yang dikusnahkan mencapai 24.013 berkas rekam medis milik pasien yang telah dinyatakan tidak aktif atau tercatat tidak melakukan kunjungan berobat selama minimal lima tahun terakhir.
Sebelum dieksekusi menggunakan mesin pencacah khusus (shredder), panitia telah melakukan seleksi ketat serta melakukan alih media berupa pemindaian (scanning) pada lembar berkas yang dianggap masih bernilai guna.
Direktur RSUD Kapuas, dr. Hj. Delianae, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dalam penyusutan dokumen berkala demi penguatan tata kelola administrasi fasilitas kesehatan.
”Kegiatan ini bukan hanya upaya pembersihan gudang penyimpanan berkas tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum kearsipan nasional dan perlindungan kerahasiaan data pasien,” ujar dr. Delianae saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Ia menambahkan, penerapan metode penghancuran fisik secara total ini sangat penting untuk memastikan seluruh proteksi data riwayat kesehatan masyarakat aman dan terhindar dari kebocoran informasi.
”Dengan metode pencacahan, dipastikan bahwa informasi medik yang sudah habis masa gunanya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” pungkas.
