AMUNTAI (HSU)BERITA UTAMAPERISTIWA & HUKUM

Penjaga Malam Kantor Pemerintahan di HSU Rudapaksa Bocah 10 Tahun

×

Penjaga Malam Kantor Pemerintahan di HSU Rudapaksa Bocah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata saat memimpin pers rilis ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata saat memimpin pers rilis ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

AMUNTAI, narasipublik.net Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pria berinisial MN (31) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun.

Mirisnya, tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap anak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut di toilet salah satu kantor pemerintahan Kabupaten HSU yang terjadi pada Minggu (27/10/2024) dini hari.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata mengatakan, kasus rudapaksa ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban di media sosial Tiktok.

Kemudian keduanya bertukar nomor handphone dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pertemuan secara langsung di salah satu kantor pemerintah kabupaten HSU yang merupakan tempat kejadian.

“MN kita amankan di Jalan Norman Umar Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (28/10/2024) pukul 01.00 WITA. Pelaku merupakan penjaga malam salah satu kantor pemerintah itu,” ucap Kapolres HSU, Selasa (29/10/2024).

Terbongkarnya kasus rudapaksa ini sendiri berawal dari adanya informasi tetangga kepada ayah korban yang melaporkan bahwa anaknya telah dibawa oleh seorang lelaki tidak dikenal.

Menyikapi laporan warga tersebut, orang tua korban mencoba mencari keberadaan anaknya, namun usaha itu tidak kunjung membuahkan hasil.

Hingga pagi hari, anak tersebut pulang dengan sendirinya ke rumah orang tuannya dan mengaku kepada ayahnya bahwa dirinya menginap di rumah teman perempuannya.

Curiga dengan hal itu, ayah korban kemudian berusaha untuk terus bertanya, yang akhirnya muncul pengakuan bahwa dirinya telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh penjaga malam salah satu kantor pemerintahan Kabupaten HSU.

Atas pengakuan anaknya itu, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU untuk menindaklanjuti perbuatan pelaku yang diketahui merupakan seorang duda beranak satu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.