AMUNTAI, narasipublik.net – Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Komplek Wanda Mubarak Permai, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang sempat buron satu bulan lebih akhirnya berhasil diringkus polisi.
Tersangka berinisial R alias Fani Gambung (39), warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres HSU dan Polsek Danau Panggang di rumahnya pada Sabtu (30/5/2026) sore.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban bernama Muhammad Raili tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Asep, Senin (1/6/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) pagi di teras rumah korban. Saat itu, sepeda motor putih bernomor polisi DA 6364 BBV diparkir sesaat sebelum korban berangkat kerja.
Hanya berselang sekitar 10 menit ditinggal, korban mendapat kabar dari rekannya bahwa motor matik tersebut sudah raib dari lokasi semula.
Akibat insiden kehilangan kendaraan roda dua ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan langsung melapor ke Polres HSU.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
Selain menciduk tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polres HSU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
